Istilah Omnibus Law berasal dari istilah omnibus dan law. Istilah omnibus (kata sifat) secara asal usul berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya untuk semua. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang berlaku secara menyeluruh.
Pengetahuan tentang Omnibus Law
Bersumber dari situs web Lentera Kecil, dalam Edisi Kesembilan Kamus Hukum Black, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with a multitude of object or item at once; inculding many thing or having diverse purposes”. (Berpengaruh pada atau berurusan dengan beberapa item atau item sekaligus; termasuk berbagai hal atau memiliki berbagai tujuan).
Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa Omnibus law adalah regulasi hukum yang mencakup perubahan atau penghapusan berbagai undang-undang.
Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya hukum omnibus dapat menjadi jawaban untuk mengurangi kompleksitas peraturan yang tidak terhitung banyaknya, seperti yang dialami Indonesia saat ini dimana terdapat tantangan dalam regulasi yaitu konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan.
Asas Pengertian Omnibus Law Pemahaman Omnibus Law adalah proses pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa ketentuan yang memiliki fokus yang berlainan, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam undang-undang “payung hukum” (umbrella act).
Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai dampaknya akan mencabut beberapa aturan tertentu, di mana ketentuan atau esensinya mungkin bisa jadi dianggap tidak efektif, baik sebagian maupun secara total. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan ketentuan yang luas dan komprehensif, tidak terikat pada kerangka pengaturan tunggal.
Konsep Omnibus Law awalnya berkembang di negara-negara common law dengan sistem hukum anglo saxon seperti AS, Belgia, Inggris, dan Kanada. Konsep omnibus law menyediakan alternatif permasalahan yang disebabkan oleh peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan salah tafsir.
Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara umum, maka akan menjadi proses yang panjang dan mahal. Tambahan pula, proses perancangan dan pembentukan ketentuan hukum seringkali menimbulkan kebuntuan atau ketidakcocokan kepentingan.
Contoh yang menarik yang mengadopsi konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur keadaan otonomi di Provinsi Vojvodina. Peraturan yang dibentuk dengan pendekatan ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, sebagaimana yang dipublikasi di Privacy Exchange.org (A global information resource on consumers, commerce, and data protection worldwide National Omnibus Laws), konsep omnibus law juga sudah diadopsi oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.
Sebenarnya prinsip Pengertian Omnibus Law memiliki kesamaan dengan model hukum omnibus yang sudah ada dalam berbagai negara selama beberapa waktu, terutama negara-negara yang menggunakan tradisi common law system. Di Amerika Serikat tercatat Legislasi Omnibus pertama kali diajukan pada tahun 1840. Di Kanada praktek Rancangan Omnibus dimulai pada tahun 1888.
Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara Asia Tenggara pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Di Vietnam, penggunaan pendekatan hukum omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.
Pengetahuan tentang Omnibus Law